Gubernur Koster Lantik Anggota BPSK Kota Denpasar 2026-2031, Tekankan Keseimbangan Hak Konsumen dan Pelaku Usaha
Foto: Gubernur Koster resmi melantik anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026). Pelantikan ini diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, cepat, dan berkeadilan di tengah dinamisnya dinamika ekonomi daerah.
Keanggotaan BPSK Kota Denpasar untuk lima tahun ke depan mencakup tiga unsur representatif. Unsur pemerintah diwakili oleh Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Unsur konsumen diisi oleh Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara itu, unsur pelaku usaha diwakili oleh I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.
Dalam arahannya, Gubernur Koster meminta seluruh anggota bekerja penuh dedikasi untuk meredam potensi konflik antara pelaku usaha dan konsumen, baik yang disebabkan oleh sistem maupun kasus individual. Ia menegaskan pentingnya peran BPSK sebagai regulator yang adil, terlebih bagi Bali yang berstatus sebagai daerah tujuan wisata dunia.
“Kehadiran BPSK sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi berimbang. Harus diatur agar tak berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban, begitu pula sebaliknya,” tegas Koster.
Mengingat strategisnya peran tersebut, Gubernur Bali dua periode ini berkomitmen meningkatkan apresiasi berupa kenaikan honorarium bagi para anggota. Sebagai langkah awal, Koster menginstruksikan BPSK Denpasar untuk segera menyusun program kerja lima tahunan serta memetakan potensi masalah secara antisipatif. Ia juga berharap lembaga serupa dapat terbentuk di seluruh kabupaten se-Bali.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menyampaikan bahwa keterlibatan tiga unsur tersebut dirancang untuk menjaga objektivitas, independensi, dan integritas lembaga. Menurutnya, BPSK tidak hanya bertindak saat konflik terjadi, melainkan juga bertugas mengedukasi dan membangun kepercayaan publik.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” pungkas Wiryanata.
Melalui pelantikan ini, masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya kini memiliki akses yang lebih mudah dan terjamin untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan dalam transaksi jual beli. (kbs)
Read more here: Source link
